Sabtu, 28 Juni 2014

Perlindungan Hak Cipta di dunia Cyber


Perlindungan hak cipta di dunia cyber

Hukum hak cipta telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ini tidak pernah jelas terjadi sejak dengan munculnya Internet sebagai alat pengajaran. Internet sebagai sebuah proyek penelitian, sekarang adalah sistem komputer terbesar di dunia. Juga dikenal sebagai cyberspace, super informasi, menawarkan sejumlah besar bahan. Era informasi telah menciptakan keprihatinan yang lebih besar tentang hukum hak cipta.

Di indonesia sendiri  untuk melindungi hak dari para inovator berusaha melakukan upaya perlindungan, perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.

Tapi di dalam dunia informasi tidak semua pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun memodifikasi software/hardware yang ada tampa seijin pengembang/pemilik. untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:

Copyright
Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinan nya

Patent
Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak atas paten logaritma tersebut

Trade mark
Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut

Trade secret
Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuh nya wewenang microsoft untuk membocorkanya atau tidak

Contoh kasus

Pada tahun 1993, Playboy Enterprises menggugat George frena, seorang cybervendor, setelah salah satu pelanggan frena gambar digital ditransmisikan Playboy frena foto ke komputer untuk melihat dan men-download oleh pelanggan frena lain.

Frena mengklaim bahwa ia mengambil foto setiap kali ia tahu bahwa mereka telah dikirim ke komputernya. Dalam kasus Playboy, pengadilan mengikuti hukum hak cipta tradisional dan memegang frena bertanggung jawab. Di bawah hukum adat, niat untuk melanggar tidak relevan dan salah satu dapat bertanggung jawab atas bahkan untuk pelanggaran tidak bersalah.

Frena juga bertanggung jawab atas Playboy melanggar merek dagang. Terdaftar Playboy “Playboy” dan “Playmate” merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi banyak file komputer yang berisi foto-foto.

Lain yang terlibat kasus besar Sega Enterprises Ltd, di mana Sega menggugat seorang cybervendor yang telah disalin permainan Sega ke dalam komputer untuk digunakan dan menyalin oleh cybervendor pelanggan. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan penyitaan dari cybervendor chip memori komputer yang berisi permainan Sega.

Masa Depan
Meskipun hukum muncul cyberspace ditemukan di CompuServe, Prodigy, Playboy, dan Sega kasus, Amerika Serikat Paten dan Trademark Office (PTO) mengakui bahwa hukum masih tertinggal jauh.

sumber : http://orangjakarta.wordpress.com/perlindungan-hak-cipta-di-dunia-cyber/

ETIKA PROFESI TEK.INFO. & KOMUNIKASI (Pelanggaran Piracy)

Pelanggaran Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Cyber Crime (Pembajakan Software)

Pendahuluan Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.Macam-macam Cybercrime
• Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
• Cyber Pornography
Human trafficking, paedophiles,, dll
• Penjualan barang barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
• Online Gambling
Haram pada daerah tertentu, money laundering
• Intellectual Property Crima
Pembajakan software
Pelanggaran trademark
Pencurian source code program
• Email Spoofing
Potensi konflik
Penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel
Tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email
Analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, forum
Salah satu kasus nya adalah Pembajakan software / software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.
Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.
Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC), tercatat ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7 persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan (prosentasenya tetap).
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi 38% pada 2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006 menjadi US$ 48 miliar pada 2007.
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan terbesar dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan prosentase 20%.
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
1. Armenia (93%)
2. Bangladesh (92%)
3. Azerbaizan (92%)
4. Moldova (92%)
5. Zimbabwe (91%)
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
1. Amerika Serikat (20%)
2. Luxemburg (21%)
3. New Zeland (22%)
4. Jepang (23%)
5. Austria (25%)
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau piranti lunak di dunia.
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$ 411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia bajakan,” kata Donni.
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500 miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan industri.
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.

sumber : http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/

ATURAN ATAU ETIKA PARA PEDAGANG NASI UDUK

Seorang penjual nasi uduk sangat membantu kita untuk memperoleh hidangan di pagi hari. Tentu saja dalan berdagang nasi uduk di perlukan aturan- aturan atau etika pada saat mereka membeli bahan-bahannya, serta  menjual nasi uduknya kepada konsumen. Sehingga tetap terjaga kualitasnya dan kesehatannya. Berikut ini merupakan beberapa aturan atau etika para tukang nasi uduk dalam berjualan.
  1. Tukang nasi uduk wajib membeli bahan-bahan yang masih segar, tanpa adanya zat kimia apapun sehingga nasi uduk yang dimakan baik bagi kesehatan konsumen.
  2. Harga yang ditetapkan pedagang nasi uduk harus memiliki aturan yang telah disepakati harus bahwa harga maksimal untuk penjualan  nasi uduk.
  3. Para pedagang nasi uduk diwajibkan ramah terhadap setiap konsumen yang ingin membeli nasi uduknya
  4. Pedagang nasi uduk dilarang berjualan pada tempat yang dilarang pemerintah.


adanya aturan atau etika dalam berdagang nasi uduk diharapkan nasi uduk  yang dijual tetap terjaga kualitasnya. sehingga konsumenpun senang dan para pedagang nasi uduk mendapatkan keuntungan yang maksimal.